BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Seiring berkembangnya teknologi dan zaman
yang memanjakan masyarakat hingga dapat mampu bersosialisasi dalam dunia
internet. Dimana saat ini kejahatan semakin marak dan pelaku kriminal semakin
menjadi, dunia komputer dan internet pun adalah salah satu media pelaku
melakukan tindak kriminal.
Kriminalitas dalam teknologi komputer ini
dinamakan cyber crime, yakni kriminalitas ynag memanfaatkan teknologi komputer
khususnya internet.
1.2 RUMUSAN MASALAH
a.
Apakah pengertian cyber crime dan
cyber law?
Cybercrime adalah tindak criminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
computer khusunya internet.
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah mengetahui
kejahatan dalam teknologi komputer serta perkembangannya dan untuk
memaksimalkan pengetahuan teori dan menambah wawasan tentang cyber crime dan
cyber law
1.4 RUANG LINGKUP
ruang lingkup pembahasan ini meliputi
pengertian, pendapat para ahli, karakteristik cyber crime, perkembangan cyber
crime, jenis-jenis cyber crime dan contoh kasus tentang cyber crime.
BAB II
PEMBAHASAN
CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia
cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
1.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika
aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace
menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi
yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di
bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk
mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif
untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
2.
Cyberlaw bukan saja keharusan,
melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalah masalah hukum di ruang
cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun yang lebih
penting adalah bahwa aturan yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang
adaptable terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang komprehensif yang
mampu melihat masalah cyberspace dari aspek konvergensi hukum dan teknologi.
Selain itu, hal penting lainnya adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang
Teknologi Informasi. Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh
sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan
dunia maya dan member kepastian hukum kepada para pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan
Dunia Maya Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan serangan
elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang politik, ekonomi, social
budaya, yang lebih besar dampaknya dibandingkan dengan kejahatan yang
berintensitas tinggi lainnya. Di masa datang, serangan elektronik dapat
mengganggu perekonomian nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi
informasi seperti perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas
penerbangan. Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif dalam bentuk
munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang membobol komputer milik
bank dan memindahkan dana serta merubah data secara melawan hukum. Teroris
menggunakan internet untuk merancang dan melaksanakan serangan, penipu
menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.
3.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika
sebuah infrastruktur teknologi informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup
orang banyak tidak dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga kacau dan rusak. Dengan
demikian masyarakat yang bersentuhan dengan validasi data-data tersebut akan
dirugikan. Angka-angka hanya sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam
sebuah data dan informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan dapat merusak
lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak pada kehidupan politik
suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada keamanan, ketentraman dan
ketertiban dalam masyarakat. Demikian pula, infrastruktur TI lainnya seperti
Penerbangan, Pertahanan, Migas, PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai
sarana teror bagi teroris. Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan
menjadikan jaringan teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan
terror dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian Cybercrime
adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat
mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti : akses
illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian
sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan
pengaksesan.
1.3.1 Bentuk-Bentuk
Cybercrime4
A.
Unauthorized Access to Computer
System and Service
B.
Illegal Contents
C.
Data Forgery
D.
Cyber EspionageCyber Sabotage and
Extortion
E.
4.http://www.theceli.com/index.php?option=com_docman&task=d
F.
oc_download&gid=171&Itemed=27
G.
Offense against Intellectual
Property
H.
Infringements of Privacy
I.
Cracking
J.
Carding
CYBER
CRIME
A. Pengertian
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan
yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B. Pendapat para ahli
Tedapat beragam
pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime
terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan
singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’
Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William
Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Cyberspace. A consensual hallucination
experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A
graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the
human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of
the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Dari defenisi di
atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk
menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990
oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang
terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling
kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:
Cyberspace is the ‘place’ where a telephone
conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s
phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out
there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa
defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace
merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika
terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi,
dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan
‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat
berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan
merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat
dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van
Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah
tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu
banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu
berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam
bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
- Perbuatan yang anti sosial
- Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
- Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari
padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai
‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M.
Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun
ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga
mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’
Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi
persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para
penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh
karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian
mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan
crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas
seperti apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah
kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi
internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan
sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat
dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang
tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh
pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak
pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar
belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan
komputer.
C.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas,
untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
- Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
- Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
- Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
D.
Perkembangan Cyber Crime
1. Perkembangan
cyber crime di dunia
Awal mula penyerangan didunia Cyber
pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu
ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang bocah
sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih
dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk
secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
2.
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya
prestasi dalam bidang cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia
nyata kita dianggap sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang
sangat gemilang telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya banyak
diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa
tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus
terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun belakangan ini
China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2 yang saat
ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah
kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di
Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system
kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
3. Perkiraan
perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan
kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan
teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai
berikut :
- Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
- Hate sites.
Situs ini sering digunakan oleh
hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan
dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang
tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering
mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun
suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara
untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
- Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail
yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder
serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
E.
Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak
sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer
yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada
juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini
semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan
Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of
Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang
mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
- Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
akan menguntungkan pelaku.
- Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang
computerized.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyberterrorism.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak
atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
- Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap
informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara
materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakittersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system
computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan
mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker
dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal
hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan
rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan
teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card
credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil
maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2
yaitu:
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan
yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja
dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis,
terhadap suatu system informasi atau system computer.
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap
system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
a. Cybercrime yang menyerang individu
:
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap
hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang
bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan
pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun
merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system
pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
KASUS 1
Kasus
cybercrime : Pencurian Pulsa
Senin,17/05/2013 17:45WIB
ATSI: Kasus 'Pencurian Pulsa' Tak Akan Matikan Industri
ATSI: Kasus 'Pencurian Pulsa' Tak Akan Matikan Industri
Trisno Heriyanto – detikinet
Jakarta -
Industri telekomunikasi Tanah Air yang sudah beranjak 15 tahun memang memiliki
pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pelanggan
yang meningkat, serta cakupan sinyal yang makin luas. Tak pelak, hal ini juga
dimanfaatkan operator untuk mematok tarif bersaing.
Nah, dari tarif yang kian
terjangkau inilah, menurut Sarwoto Atmosutarno selaku ketua ATSI muncul untuk
menciptakan ide SMS premium. "Awalnya karena ingin mendayakan tarif sms
yang murah, maka munculah CP. Ini penting bagi operator karena bisa
meningkatkan industri kreatif," ujarnya, kepada sejumlah wartawan di
Kempinski Hotel, Senin (17/10/2011).
Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya."Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg," jelas Sarwoto.
Namun praktik CP yang dianggap kreatif itu belakangan justru menimbulkan kerugian di sisi konsumen. Sebab, beberapa CP nakal justru melakukan kecurangan yang membuat pengguna secara otomatis berlanganan konten yang tidak diinginkannya."Memang 3 minggu belakangan ini kerjasama operator dengan content provider tidak diterima baik oleh masyarkat, tapi ini biasanya karena masalah teknis, seperti tidak bisa Unreg," jelas Sarwoto.
Pun demikian meski mendapat
penilaian buruk dari pengguna telepon genggam, menurut Sarwoto industri seluler
tak akan mati, bahkan bisa jadi malah tumbuh subur.
"Walau ditekan seperti apa
pun content provider itu tidak akan mati, mereka itu kan industri kreatif, jadi
semakin ditekan ya semakin kreatif. Cuma memang harus kita awasi agar tidak ada
kejadian seperti ini lagi," tambah pria yang juga menjabat sebagai
Direktur Utama Telkomsel tersebut.
PENCURIAN PULSA
Modus Pencurian
Pulsa :
1.
Premium Call
- SMS dikirim dari 4 nomor 4 dikit (93xx, 92xx dll)
- Isi SMS seputar zodiak, ramalan, hadiah dsb
- Pengguna akan dikenakan tariff premium Rp 2000 jika membalasnya.
2.
Registrasi Otomatis
·
SMS dikirim berbagai macam nomor
·
Isi SMS seputar penawaran member
langganan konten informasi (olahraga, selebrti, dsb)
·
Pengguna
akan otomatis menjadi member jika membalasnya
·
Pengguna bisa keluar sebagai
member
·
Modus ini melibatkan operator telepon
Menurut Menurut Direktur Lembaga Pengembangan
dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala ada 2 alasan
mengapa kasus ini tidak pernah selesai.Pertama, terkait persaingan usaha yang
sudah semakin ketat. Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan masyarakat memiliki
persepsi negatif terhadap konten berbayar lantaran aksi CP nakal.Sehingga
pemasukan yang didapat dari pelanggan pun menjadi semakin kecil. Di sisi lain,
mereka harus tetap jualan konten agar tetap hidup."Nah, persaingan inilah
yang kerap membuat mereka melanggar etika bisnis," tukas Kamilov.
Kedua, aturan yang ditegakkan Badan Regulator
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kini semakin melempem kala menghadapi penyedia
konten nakal. Padahal mereka sudah jelas-jelas menyedot pulsa pelanggan.Sikap
tegas regulator sejatinya diharapkan dapat dikonkretkan lewat hukuman, jangan
terus mengeluarkan peringatan.
Kasus
Pencurian Pulsa
KOMPAS.com
— Ningsih merasa heran sekaligus sebal karena pulsa di telepon genggamnya
tinggal Rp 300, padahal baru sehari sebelumnya dia mengisi pulsa senilai Rp
20.000."Dari kemarin saya tidak menelepon siapa pun, juga tidak mengirim
SMS karena saya enggak bisa alias gaptek. Kok pulsa habis, ya?" keluhnya.
Pengguna lain,
Eka, membiarkan pulsanya habis dan nomor telepon genggamnya hangus, lalu
menggantinya dengan nomor baru setelah dia tak berhasil menghentikan penyedotan
pulsa oleh penyedia konten. Ia sebelumnya berkali-kali mengetik
"unreg" dan melapor kepada penyedia konten (content provider
atau CP) bersangkutan.
Menurut anggota
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Danrivanto Budhijanto,
"Memang badan itu telah menemukan 60 CP yang ditengarai melakukan tindak
pencurian pulsa. Namun karena masih dalam proses penyidikan, kami belum bisa
menyampaikannya kepada publik.""Jika kami sudah menemukan CP yang
benar-benar melakukan kesalahan dan sudah mengganti biaya pelanggan yang juga
prosesnya kami awasi, maka itu baru bisa disiarkan kepada publik. Jadi,
masyarakat diminta sabar karena kami terus memprosesnya hingga saat ini,"
ujarnya.Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), BRTI, beserta para
operator telekomunikasi juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga
terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.
Sejak
pertengahan Juli lalu, Kemkominfo membuka layanan aduan terkait SMS premium
melalui nomor 159 yang dikelola oleh BRTI. "Sejak dibuka, sudah banyak
pengaduan yang masuk. Kami biasanya langsung menghubungkannya ke semua operator
yang terkait saat itu juga untuk melaporkan hal ini," ungkapnya.Komisioner
BRTI itu juga mengatakan bahwa badan regulasi ini telah bersifat sinergis
dengan operator untuk menyesuaikan masalah tersebut. Ada tiga variabel untuk
menangani masalah pencurian pulsa, yaitu teknologi, regulasi, dan hukum. BRTI
juga tidak hanya mengatur CP, tetapi juga jasa pesan premium yang disebarkan.
Aktivis
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang
ditimbulkan akibat aksi negatif CP nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar
dari klaim Menkominfo Tifatul Sembiring yang menyebut jumlahnya belum sampai Rp
100 miliar. "Kejahatan ini telah berlangsung sejak 2007. Jika operator
mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp
2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok',"
ujarnya.
"Bayangkan
bila hal itu terjadi di lebih dari lima operator besar di Indonesia dan
dilakukan setiap hari. Dalam toleransi satu tahun saja, akan lebih dari Rp 30
triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi lima operator mempunyai 10 juta
pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban)," katanya.Bona juga
meyakini bahwa ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah
Air tidak memiliki satu modus, tetapi beberapa cara. Aksi ini pun bukan
mustahil terjadi atas "izin" dan diketahui oleh operator.
Terkait makin
maraknya pencurian pulsa, Komisi I DPR telah memanggil Menkominfo Tifatul
Sembiring bersama lima perusahaan operator dan BRTI untuk membahas dugaan
pencurian pulsa pelanggan seluler oleh perusahaan penyedia konten.Rapat dengar
pendapat yang berlangsung alot itu mempertanyakan kinerja BRTI dan mengusulkan
moratorium pelayanan SMS premium, yang diduga menjadi alat pencurian. Mereka
juga memasalahkan kelalaian operator yang mengaku tidak tahu kasus pencurian
pulsa yang merugikan masyarakat.
Anggota Komisi I
DPR dari Partai Demokrat, Roy Suryo, mengusulkan agar pemerintah dan operator
mengumumkan perusahaan penyedia konten nakal yang kerap menyedot dan mencuri
pulsa. Dalam rapat ini, Komisi I meminta komitmen operator seluler dan juga
bukti konkret terkait kasus penipuan pulsa tersebut.
Namun, menurut
Tifatul, yang pasti CP sebagai industri yang kreatif tidak akan pernah ditutup
karena masih banyak yang positif dan tidak melakukan kecurangan. Dia berjanji
akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar CP yang merugikan masyarakat
dapat dikenai sanksi hukum.
UNSUR-UNSUR/DASAR HUKUM :
1. Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik
orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak
sembilan juta rupiah”
2. Pasal 15 ayat (1) (2) dan (3) UU no. 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
1. Setiap penyelenggara sistem elektronik
harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta
bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana
mestinya.
2. Penyelenggara sistem elektronik
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak berlaku dalam hal dapat di buktikan terjadinya keadaan memaksa,
kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik.
3. Pasal 4 dan pasal 7 UU no. 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
1. Pasal 4 UU no. 8 tahun 1999
Hak konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/jasa;
d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
f. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugii dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan peajanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999
Kewajiban pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam melakukan kegaiatan
dan usahanya;
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi kesempatan, ganti rugi dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi kompensasi, dan ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau yang dimanfaatkan
tidak sesuai dengan perjanjian;
4. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3
peraturan menteri komunikasi dan informatika No 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang
penggunaan fitur berbayar jasa Telekomunikasi.
Pasal 2
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan
bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dikenakan biaya wajib memberikan
informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada
pelanggan.
(3) Dalam hal pelanggan akan dikenakan
biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2), penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara
jaringan bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang
jenis layanan. Manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari pelanggan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2)
dan pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan perarturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang
umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang
ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan
adalah:
Perbuatan yang anti sosial
Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
Bertentangan dengan moral masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Heriyanto, trisno. 2011. ATSI: kasus
“pencurian pulsa” tak akan matikan industri. Available
Diakses pada 26 mei 2013
Fadil. 2010. Pengertian cyber law.
Available at ilmumengenaikomputer.blogspot.com
Diakses pada 26 mei 2013
Tindak pidana siber dan telematika
(pencurian pulsa). Fakultas hukum. Universitas krisnadwipayana. 2013